JAKARTA- Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers Jumat (19/8/2022) di Mabes Polri mengatakan Polri telah memeriksa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebanyak 3 kali. Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis (18/8) kemarin namun ia mengaku sakit.

Andi menyampaikan bahwa penyidik setidaknya punya 2 alat bukti untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.

“Berdasar 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi dan kemudian bukti elektronik CCTV,” jelas Andi.

Andi juga menyebutkan bahwa rekaman CCTV itu adalah video rekaman yang ada di rumah Jl Saguling maupun di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam. Inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” ujar Andi.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.

Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus. Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Polri ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.

Kegigihan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga patut diapresiasi. Dia tak kenal lelah mencari kebenaran terhadap sejumlah kejanggalan yang ada. Sehingga kasus tak berhenti sampai dicerita versi Ferdy Sambo.(SW)