katamerdeka.com – Pegi Setiawan akhirnya bebas dari tahanan setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilannya. Status tersangkanya dinyatakan gugur setelah dinyatakan sebagai korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Dalam wawancara khusus yang disiarkan oleh media TV pada Selasa (9/7) sore, Pegi mengucapkan terima kasih atas keadilan yang diberikan dan menyatakan bahwa dirinya adalah korban salah tangkap.

“Saya ingin sekali bertemu keluarga Vina dan Eky untuk menyampaikan duka cita secara langsung dan berharap kasus ini segera terungkap tuntas. Semoga amal ibadah korban bisa diterima Allah SWT, dan semoga pihak keluarga bisa dikuatkan ketabahan keimanannya. Semoga kasus ini bisa terungkap, dan pelaku, dalang di balik semua ini bisa tertangkap. Bisa dihukum dengan setimpal,” kata Pegi.

Pegi, yang akan segera pulang ke kampung halamannya di Cirebon, juga berharap bahwa kejadian yang menimpanya dapat menjadi pembelajaran bagi Polri.

“Untuk ke depannya semoga pihak Polri bisa lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka seseorang. Semoga ini jadi pembelajaran bagi institusi Polri untuk jadi lebih baik lagi ke depannya,” ujar Pegi.

Pegi menceritakan momen saat dirinya ditangkap dan diperiksa oleh Polda Jabar. Ia mengingat betul bahwa sejak awal ia sudah dituduh sebagai pelaku dan ditanya soal hubungannya dengan pelaku-pelaku lain yang sudah diadili.

“Mereka masih menyebut saya pelaku pembunuhan dan bertanya apakah saya mengenal pelaku yang sudah ditangkap ini. Saya tetap menyangkal, karena saya tidak bersalah dan tidak melakukan kejahatan tersebut,” tegas Pegi.

Pegi juga bercerita tentang pengalaman pertamanya tampil di hadapan publik sebagai tersangka pada 26 Mei lalu di Bandung. Ia mengaku spontan mencuri suara kepada para wartawan bahwa apa yang dirilis polisi dalam konferensi pers tersebut tidak benar.

“Itu benar-benar aksi spontan saya, saya sama sekali tidak merencanakan apapun, karena itu murni dari lubuk hati saya paling dalam. Karena saya mikir gini, ‘mereka boleh mempermainkan saya, tapi jangan sampai keluarga saya,” kata Pegi yang sebelumnya dikenal sebagai kuli bangunan.

Sebelumnya, pada 21 Mei lalu, Pegi ditangkap dan kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Atas penetapan tersangka tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Bandung.

Pada Senin (8/7), Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.

Dengan putusan ini, Pegi Setiawan dapat kembali ke kehidupan normalnya dan berharap bahwa pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan tersebut segera terungkap dan dihukum setimpal.