katamerdeka.com – Otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga kuat berniat untuk berhaji. Penahanan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu (1/6) waktu setempat.

“37 orang ditangkap di Madinah oleh Otoritas aparat keamanan, terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki, semuanya berasal dari Makassar,” ujar Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambarie, di Makkah, seperti dikutip dari Antara, Minggu (2/6).

Yusron menjelaskan bahwa mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Saat perjalanan menuju Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati bahwa mereka diduga akan berhaji.

Dari hasil pemeriksaan oleh Otoritas aparat keamanan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji resmi Indonesia. “Gelang haji palsu, kartu ID palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji,” ungkap Yusron.

Di antara 37 orang tersebut, ada seorang koordinator berinisial SJ yang menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun. Selain SJ, ada satu koordinator lainnya yang sedang diburu dengan inisial TL.

“37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa oleh kepolisian. Di sini proses pemeriksaan berlangsung cepat,” tambahnya.

Menurut Yusron, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji. “Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, dan tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak mencoba-coba untuk berhaji,” ujarnya.

Sementara itu, 22 orang lainnya yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, malam ini akan diterbangkan kembali ke tanah air.

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. “Apalagi sanksi yang diterapkan berat, yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan diblokir selama 10 tahun. Untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun,” jelasnya.

“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” pungkasnya.