JAKARTA – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ ) menjadi Undang-Undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna hari ini. Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan RUU tersebut. Apa Alasannya?

Awalnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah. Setelah selesai menyampaikan laporan, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Hermanto menginterupsi.

Hermanto mengatakan bahwa pihaknya tidak setuju mengenai UU DKJ karena seharusnya ada predikat khusus yakni Ibu Kota Legislatif. Ia menjelaskan usulan tersebut dilayangkan karena ada beberapa hal yang mendukung, yaitu faktor historis, akses transportasi, dan mobilitas masyarakat yang tinggi.

“Bisa setiap saat bila ada aspirasi tiba di komplek senayan ini menyampaikan secara baik. Kemudian keempat, komplek Senayan atau DPR lebih efisien dan efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota legislatif yang memproduksi UU, sehingga di sinilah kita ingin DKI ini tetep punya label yang khusus. Demikian bu ketua,” tuturnya.

Kemudian, Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ansory Siregar menilai pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa. Menurutnya, DPR seharusnya berkunjung ke IKN Nusantara dulu sebelum mengetok undang-undang tersebut. Sebab, ia memperoleh informasi bahwa gedung DPR RI di IKN belum dibangun.

“Jangan terburu-buru, apa salahnya kita lihat IKN dulu. Saya dengar-dengar dari salah satu GM di IKN gedung DPR belum dibangun. Kata dia nanti dibangunnya setelah persetujuan DPR. Buru-buru sekali pimpinan,” keluhnya.

Alasan lainnya, Ansory menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat yang bermakna belum terlihat dalam proses pembahasan RUU DKJ. Di sisi lain dari akun media sosial fraksi PKS, Ansory mengklaim 95% komentar di kolom media sosial menolak RUU DKJ karena dibahas terburu-buru.

“Saya membaca tadi pagi di akun fraksi kita, fraksi PKS, itu baru beberapa ini yang komen ada sekitar beberapa ratus hampir 300 (komentar), 95% menolak,” terangnya.

Alasan lainnya, ia melihat bahwa belum terlihat adanya kekhususan Jakarta di RUU DKJ. Ansory menilai seharusnya ada kekhususan yang diberikan kepada Jakarta jika menjadi daerah khusus. Contohnya seperti Batam yang kini sudah menerapkan penghapusan pajak.

“Fraksi PKS melihat belum terlihat adanya aturan kekhususan kepada JKT. Belum, apa itu khususnya? Belum, yang khusus itu apa? Misalnya, aturan yang dapat mempertahankan bahkan meningkatkan posisi JKT sebagai perekonomian Indonesia, misalnya dengan penghapusan pajak seperti Batam. Nggak ada di pasal pasal penghapusan itu, apa kekhususannya?” tegasnya.

Oleh sebab itu, Ansory mengungkap PKS mengusulkan agar Jakarta menjadi Kota Legislatif, IKN Nusantara menjadi Kota Eksekutif, sementara Kota Yudikatif bisa dicari tempat lainnya. Ia mengungkit implementasi hal ini sudah dilakukan di Afrika Selatan.

“Kemudian tadi yang dilakukan pak Hermanto, bahwa kita jadikan kota Jakarta ini kota legislatif, mungkin IKN kota eksekutif, untuk yudikatifnya terserah di mana seperti Afrika Selatan. Demikian pimpinan,” pungkasnya.(SW)