JAKARTA – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung diadili dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kini Firli dijadwalkan akan diperiksa lagi pada Senin pekan depan.

“Jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB (Firli Bahuri) yang akan dilakukan padi hari Senin, 26 Februari 2024,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Pemeriksaan akan dilaksanakan di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB. Ade Safri menyebut pemeriksaan masih dalam kepentingan kelengkapan berkas perkara.

Ade mengatakan pemeriksaan tambahan harusnya dilakukan pada Selasa (6/2), tapi Firli tak memenuhinya. Pihak kepolisian pun melayangkan surat panggilan lagi untuk pemeriksaan tambahan.

“Surat panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk Tersangka FB, setelah sebelumnya Tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu,” ujarnya.

Berkas perkara Firli pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (15/12/2023). Berkas dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. Berkas perkara tersebut kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/1). Namun, karena masih belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan lagi ke polisi pada Jumat (2/2).

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.(SW)