JAKARTA – Anak seorang bekas pejabat pajak, Mario Dandy, divonis 12 tahun penjara dan harus membayar resitusi senilai Rp25 miliar, karena melakukan penganiayaan berat yang terencana terhadap David Ozora, Kamis (07/09).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam amar putusannya, menyatakan Mario Dandy “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah” melakukan penganiayaan itu.

Selain divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Mario juga harus membayar nilai restitusi (uang ganti rugi) senilai Rp25 miliar.

Vonis hukuman penjara 12 tahun ini sama dengan tuntutan jaksa. Adapun uang ganti rugi jauh berkurang, karena jaksa menuntutnya membayar Rp120 miliar.

Dalam bagian lain amarnya, majelis hakim juga memerintahkan Mario menjual atau melelang mobil Jeep Rubicon miliknya, untuk “mengurangi sebagian dari restitusi yang harus dibayar kepada korban David Ozora”.

Aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Jakarta Selatan, Senin malam, 20 Februari 2023. Aksi ini, yang direkam oleh terdakwa lainnya, Shane Lukas, kemudian viral di media sosial.

Setelah viral, kemarahan publik tidak bisa dibendung. Polisi kemudian bertindak dan menangkap Mario. Dua hari kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi juga menetapkan Shane Lukas, teman Mario Dandy, sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam perkara sidang yang sama, Kamis (07/09), Shane divonis hukuman penjara lima tahun. Dia dinyatakan terbukti ikut melakukan penganiayaan berencana.

“Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana,” ujar tim jaksa, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (06/06).

Menanggapi dakwaan ini, Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Dalam persidangan berbeda, tersangka lainnya, Shane, didakwa melakukan penganiayaan terencana dan terancam hukuman lima tahun pidana penjara. Seperti halnya Mario, Shane juga tidak mengajukan eksepsi.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy akhirnya menjadi pintu masuk untuk menelusuri harta tidak wajar yang dimiliki ayahnya, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Mario dikenal sering memamerkan harta kekayaannya di media sosial, mulai dari motor Harley Davidson hingga Jeep Rubicon. Akibatnya, harta dan kekayaan Rafael Alun yang dinilai fantastis menjadi sorotan.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, Rafael mempunyai harta kekayaan senilai Rp56 miliar.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui bahwa Rafael diduga menggunakan pihak lain ketika melakukan transaksi.

Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan pemblokiran 40 rekening yang dimiliki Rafael bersama keluarga dengan nilai transaksi mencapai Rp500 miliar.(SW)