JAKARTA – Rafael Alun Trisambodo dalam nota keberatan atau eksepsinya mengungkit soal hak imunitas yang didapat dari program tax amnesty. Pihak Rafael menyebut kekayaannya dan ibunya bernama Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak, sehingga dakwaan jaksa KPK terkait TPPU tidak relevan.

“Bahwa adanya uraian fakta dalam surat dakwaan yang mencantumkan harta kekayaan milik terdakwa dan Ibu Irene Suheriani Suparman telah diikutkan program pengampunan pajak berdasarkan UU Tax Amnesty, telah mengakibatkan surat dakwaan menjadi kabur karena segala harta kekayaan yang sudah diikutsertakan dalam program pengampunan pajak berlaku asas imunitas untuk dilakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Tax Amnesty,” kata pengacara Rafael di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Pihak Rafael mengatakan tiap kekayaan yang telah dilaporkan dalam program tax amnesty tidak bisa dikenakan sanksi administratif. Rafael menilai hak imunitas yang didapatnya dari program tax amnesty itu membuat dakwaan kepadanya menjadi gugur.

“Demi mencegah kemungkinan terjadinya kumulasi sanksi pidana dan sanksi administratif maka sudah sepantasnya untuk saudara penuntut umum sehingga berkonsekuensi logis surat dakwaan aquo menjadi batal demi hukum,” jelas pengacara Rafael.

Rafael juga mengungkit latar belakang pekerjaannya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dia menilai dengan status ASN itu, dugaan kasus korupsinya seharusnya tidak ditangani KPK.

“Pekerjaan terdakwa adalah pegawai negara sipil (PNS) yang merupakan aparatur sipil negara sehingga apabila terdapat dugaan pelanggaran atas kewajiban atau tugas terdakwa, maka dugaan pelanggaran tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) serta diuji dan dibuktikan dalam pengumpulan tata usah negara,” ujar pengacara Rafael.

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan melakukan pencucian uang hingga Rp 100 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. Ada sejumlah hal yang terungkap di dakwaan, dari mulai tas mewah KW hingga Rubicon Mario Dandy.

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.(SW)