JAKARTA – Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyatakan kliennya tidak mampu membayar restitusi sebanyak Rp 100 miliar kepada Cristalino David Ozora. Dia berdalih Dandy belum bekerja dan masih berstatus mahasiswa.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menilai, dalih tersebut tidak dibenarkan. Sebab, restitusi bisa dibayar oleh pelaku atau pihak ketiga. Pihak ketiga yang dinaksud bisa orang tua, keluarga, atasan pelaku, pimpinan pelaku dan lain sebagainya.

“Lah kok nggak bekerja pakai Rubicon. Dia mau menganiaya saja pakai Rubicon. Kita kalau nggak bekerja naik angkot. Jadi adalah kekayaan dia,” kata Susi saat dihubungi, Sabtu (17/6).

“Jadi memang restitusi nggak melulu pelaku yang membayarkan tapi juga pihak ketiga karena di undang-undang disebutkan begitu,” imbuhnya.

Aturan mengenai pihak ketiga yang membayar restitusi tertuang dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022. LPSK pun menilai gaya hidup mewah Dandy tidak sejalan dengan pengakuan tak mampu membayar restitusi.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.

Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.(Sw)