Kendari | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala Sebagai Tersangka dugaan Perkara Gratifikasi atau Suap terkait Pemberian Perizinan PT. Midi Utama Indonesia atau yang tidak asing di dengar Sebagai Alfamidi di daerah Kota Kendari. Senin (13/3/2023)

Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sultra Dody Membenarkan Penahanan Terhadap Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala,

“Benar penahanan, yang bersangkutan menyalah gunakan jabatannya dalam hal izin operasi Alfamidi di Kendari”. saat di konfirmasi oleh katamerdeka.com

Kronologi lengkap kasus yang menjerat Sekda Kota Kendari ini belum di ketahui secara jelas dan pasti, namun dari pantauan kontributor katamerdeka.com Ridwansyah Menggunakan Rompi Tahanan Kejati Sultra dan masuk kedalam Mobil Tahanan Kejaksaan Tinggi Sultra.

Kontributor : Syahreza