Anggota DPRD Lampung Tengah MSM Jadi Tersangka Penembakan Warga

katamerdeka.comĀ – Seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menyatakan bahwa MSM dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman hukuman 5 dan 20 tahun penjara,” kata Andik, seperti dikutip dari Instagram Polres Lampung Tengah, Minggu (7/7).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/7) pagi saat pesta pernikahan penyambutan besan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Senjata api yang dipegang (MSM) Anggota DPRD Lampung Tengah tiba-tiba meletus, mengakibatkan seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar.

Polisi segera mengamankan MSM dan mengumpulkan barang bukti berupa beberapa pucuk senjata api, munisi, hingga magazine. “Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP. Tim gabungan menggeledah tiga rumah, di antaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” ujar Andik.

Andik juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil autopsi sementara, peluru menembus kepala bagian kiri korban dan keluar di pelipis kanan. “Adapun hasil resminya masih menunggu dari dokter forensik,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa tragis akibat penggunaan senjata api ilegal dan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar