Apa sumber hukum tertinggi di Indonesia? Indonesia dikenal juga dengan negara hukum, seperti yang dituangkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

Sumber hukum tertinggi di Indonesia ini adalah UUD 1945. Mengapa UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia dan bagaimana sejarah dari UUD 1945?

Sumber Hukum Tertinggi di Indonesia

Menurut Wikipedia, sumber hukum ini sebagai tempat dikemukakannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku.

Artinya, apabila terdapat orang yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang sudah ada.

Indonesia memiliki beberapa sumber hukum dan sumber hukum tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945.

Mengapa UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia?

Berikut ini tiga alasan utama yang menjadikan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, yaitu:

1. Sebagai Alat Kontrol
UUD 1945 ini menjadi alat kontrol, karena dalam UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi.

Sehingga, pada akhirnya apakah norma-norma hukum itu bertentangan atau tidak dengan adanya ketentuan UUD 1945.

2. Sebagai Pengaturan
Selanjutnya, UUD 1945 menjadi alat pengatur kekuasaan negara, yaitu bagaimana cara menyusun, membagi hingga melaksankan kekuasanya.

3. Sebagai Penentu
UUD 1945 memiliki fungsi sebagai alat penentu atas hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

Jadi, penentuan hak dan kewajiban masyarakat maupun para pemimpin kekuasaan harus sesuai dengan yang ada dalam UUD 1945.

Sejarah UUD 1945

Menurut sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 telah diresmikan menjadi undang-undang dasar negara Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal18 Agustus 1945.

Perlu diketahui, sejak tanggal 27 Desember 1949 Indonesia berlakukan Kontitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 berlaku UUDS 1950.

Tak berselang lama, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang didekritkan oleh Presiden Soekarno saat itu, Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945.

Dekrit tersebut dikukuhkan secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tepatnya pada tanggal 22 Juli 1959.

Kemudian, pada periode 1999 hingga 2002, UUD 1945 kembali mengalami empat kali perubahan (amandemen).

Perubahan tersebut pada susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Adanya UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia menjadi fondasi dan aturan-aturan pokok.

Jadi, aturan-aturan di bawahnya dilandaskan oleh UUD 1945 dengan mengikuti perkembangan masyarakat yang cepat dan dinamis.