Sumber hukum formal di Indonesia. Sumber hukum merupakan suatu keputusan penguasa yang berwenang dalam memberikan keputusan tersebut.
Artinya, dari keputusan tersebut harus dari penguasa yang berwenang terhadap itu.

Sumber hukum jika diartikan sebagai asalnya hukum, yaitu membawa kepada suatu penyelidikan tentang wewenang, untuk menyelidiki apakah suatu keputusan itu berasal dari penguasa yang berwenang atau tidak.

Sumber hukum ini dibedakan menjadi dua, yaitu material dan formal. Pada kesempatan ini, kita hanya akan membahas sumber hukum formal di Indonesia.

Sumber hukum formal ini adalah sumber hukum yang ditinjau dari segi bentuknya, sehingga kita bisa menemukan dan mengenal suatu bentuk hukum dan menjadi faktor yang memberlakukan serta mempengaruhi kaidah atau aturan hukum.

5 Sumber Hukum Formal di Indonesia

Berikut ini lima sumber hukum formal di Indonesia yang wajib kamu ketahui, yaitu:

1. Undang-undang

Undang-undang atau Perundang-undangan ini merupakan suatu Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pertauran yang dibentuk oleh DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat ini harus dengan persetujuan dari Presiden.

Perlu diketahui, Undang-undang ini mempunyai kedudukan sebagai aturan bagi rakyat untuk konsolidasi dalam hal politik dan hukum serta mengatur kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan dari suatu negara.

2. Kebiasaan

Kebiasaan ini memiliki arti sebagai sebuah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang kali berdasarkan pada tingkah laku yang tetap, lazim serta normal.

3. Traktat

Apa itu traktat? Traktat merupakan sebuah perjanjian yang dibuat antar negara dan telah dituangkan dalam bentuk tertentu.

Hal ini telah disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 11 yang bunyinya, “Presiden dengan persetujuan dari DPR menyatakan perang, membuat perdamaian serta perjanjian dengan negara lain.”

4. Yurisprudensi

Yurisprudensi merupakan sebuah keputusan dari hakim terdahulu dalam menghadapi suatu perkara. Perkara tersebut adalah perkara yang tidak diatur dalam sebuah undang-undang.

Dimana, keputusan ini akan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain dalam menyelesaikan suatu perkara dengan bobot yang sama.

Adanya yurisprudensi ini terbentuk akibat undang-undang yang kurang jelas hingga menyebabkan hakim kesulitan saat membuat suatu keputusan.

Lalu, hakim tersbut akan membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang dahulu untuk mengatasi sebuah perkara yang sedang dihadapi.

Jadi, yurisprudensi ini merupakan suatu putusan dari hakim yang terdahulu.

5. Doktrin

Doktrin hukum ini merupakan sebuah pernyataan yang dituangkan ke dalam bahasa oleh semua para ahli hukum.

Dimana, hasil dari pernyataan tersebut telah disepakati oleh seluruh pihak. Secara umum, suatu penyelesaian perkara ini telah didasari oleh undang-undang, perjanjian internasional hingga yurisprudensi.

Namun, apabila ketiga sumber hukum tersebut tidak dapat memberi jawaban, maka pendapat para ahli hukumlah yang harus dipertimbangkan.
Pendapat dari ahli hukum ini nantinya akan menjadi menjadi sebuah doktrin adalah pendapat yang telah menjadi putusan dari hakim.