JAKARTA – Soal motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, kuncinya ada di keterangan Putri Candrawathi. Namun hingga saat ini Putri belum juga mau memberikan keterangan. Menurut Komnas HAM Putri masih terguncang dan menangis terus.

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD menyebut motifnya bisa jadi karena sesuatu hal yang hanya boleh didengar orang dewasa. Karena sensitif. Kuncinya ada di istri Ferdy Sambo.

Komnas HAM sendiri masih terus mendalami motif kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri.

“Terkait motif kami masih mendalami karena lagi-lagi ini juga bergantung pada keterangan Bu Putri. Kami sudah minta keterangan semuanya, kecuali Bu Putri, termasuk juga merekonstruksi peristiwanya baik dari Magelang sampai ke rumah Saguling untuk PCR terus sampai TKP, terus kemudian persoalannya belum lengkap,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).

Beka menjelaskan, keterangan istri Ferdy Sambo dinilai penting lantaran dianggap mengetahui seluruh peristiwa pembunuhan Brigadir J. Dia juga menyebut belum dapat menyampaikan peran dari tiap pihak.

“Kalau soal peran pastinya kami belum ada kesimpulan karena kami baru minta keterangan Pak Ferdy Sambo Jumat kemarin. Sementara kalau sudah sampai kesimpulan itukan kami juga harus meminta keterangan Bu Putri,” jelas Bela.

“Kenapa Bu Putri penting? Karena dia pertama yang belum diperiksa oleh Komnas. Yang kedua adalah dia dianggap mengetahui semua kejadian yang ada sehingga peran dari masing-masing orang belum bisa disebutkan oleh Komnas,” sambungnya.

Lebih lanjut, Beka menuturkan Komnas HAM masih mempunyai tugas untuk mengkonstruksikan peristiwa lengkap pembunuhan Brigadir J. Peristiwa lengkap itu dari kejadian di Magelang hingga penembakan Brigadir J.

Sementara Komnas HAM juga menegaskan tidak menemukan indikasi adanya penganiayaan terhadap Brigadir J sebelum dibunuh. Komnas HAM menyebut Brigadir J hanya mengalami luka tembak.

Pernyataan itu disampaikan Beka Ulung, setelah pihaknya meninjau langsung TKP penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel.

“Indikasi penganiayaan atau penyiksaan tidak ada. Ya dari keterangan itu ya memang luka tembak aja,” kata Beka kepada wartawan di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Beka menyebut indikasi penganiayaan yang dialami Brigadir J sangat kecil. Hal itu, sambung Beka, didasari berdasarkan keterangan dan rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Terkait dengan penganiayaan, jadi kami tidak menemukan indikasi terkait penganiayaan, jadi ini tentu saja didasarkan pada keterangan yang ada di Komnas HAM plus dari soal rangka waktunya. Artinya dari CCTV ini itulah kemudian indikasi soal penyiksaan itu menjadi sangat kecil,” ujarnya.

Beka kemudian menjelaskan bahwa Komnas HAM telah mendapat keterangan terkait penembakan Brigadir J. Keterangan itu seperti jumlah luka yang diterima Brigadir J, jumlah peluru yang ditembak, hingga senjata yang digunakan.

“Indikasi penyiksaan itu nggak ada. Indikasi ya belum sampai pada kesimpulan, tapi kemudian dari balistik ya kami sudah dapat keterangan terkait dengan pelurunya, jumlahnya berapa, dan inikan dicocokkan dengan senjata yang digunakan, peluru yang ditembakkan, sampai berapa luka yang ada di jenazah,” jelas Beka.

Lebih lanjut, Beka menyampaikan Komnas HAM sampai saat ini sedang mendalami siapa saja pelaku penembakan Brigadir J. Dia menyebut sesuai dengan hasil pemeriksaan, Ferdy Sambo merupakan orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Nah ini sedang kami dalami siapa saja yang melakukan penembakan itu apa Richard sendiri atau dibantu yang lain atau ada yang memerintahkan kita sedang dalami,” ucap Beka.

“Keterangan Pak Ferdy Sambo ketika dimintai keterangan oleh Komnas, dia yang bertanggung jawab. Nah, ini kan pokok pentingnya kan di situ,” tambahnya.

Seperti diketahui peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasuas ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.(SW)