Sistem hukum dan peradilan di Indonesia ini ada untuk mengatur suatu ketertiban di dalam negara Indonesia.

Seperti yang kita tahu, dalam pasal 1 ayat 3 UUD RI yahun 1945 disebutakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum.

Sistem hukum yang ada di Indonesia ini dibuat supaya hukum dapat berlaku secara efektif, mengurangi pelanggaran-pelanggaran hingga untuk menegakkan keadilan.

Hukum merupakan suatu kumpulan peraturan yang diterapkan di dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum ini bersifat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat dan memberikan sanksi atau hukuman yang tegas kepada siapa saja yang melanggarnya.

Sistem Hukum di Indonesia

Sistem hukum adalah sebuah aturan yang sudah tersusun secara teratur dan berasal dari berbagai pandangan, asas hingga teori para pakar.

Jadi, sistem hukum Indonesia ini dibuat berdasarkan pada UUD RI 1945 yang menjadi hukum dasar nasional.

Indonesia yang dikenal sebagai Negara hukum wajibs menghadirkan hukum dalam kehidupan bangsa. Dimana, pemerintah harus menjalankan pemerintahan sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Begitu pula dengan masyarakat yang juga harus hidup sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia sebagai konsekuensi Negara hukum.

Kehadiran hukum dalam segala aspek kehidupan masyarakat ini dapat membantu untuk menciptakan keteraturan sosial.

Bahkan, berbagai komponen diperlukan supaya hukum di Indonesia bisa berjalan dengan lancar. Nah, komponen-komponen tersebut dinamakan sebagai sistem hukum.

Sistem Peradilan di Indonesia

Apa itu peradailan? Peradilan ini adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara hukum.

Sistem peradilan hukum di Indonesia ini dibedakan menjadi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan Umum atau Sipil dan Peradilan tata usaha negara, peradilan agama dan peradilan militer atau khusus.

Berikut ini penjelasan masing-masingnya.

  • Peradilan Umum

Peradilan umum ini khusus untuk menangani perkara pidana dan perdata secara umum.

Dimana, badan pengadilan yang menjalankannnya adalah Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat bandingnya.

  • Peradilan Agama

Peradilan agama merupakan peradilan yang khusus untuk menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam. Misalnya, perkara perdata seperti perceraian dan waris secara Islam.

Dimana, badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama yang berada di ibukota.

Kemudian, Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang terletak di ibukota provinsi.

  • Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan ini khusus untuk menangani perkara gugatan terhadap para pejabat administrasi negara akibat adanya penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum tertentu.

Pengadilan ini biasanya terdiri dari pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di ibukota provinsi.

  • Peradilan Militer

Peradilan militer ini adalah sebuah peradilan yang hanya menangani perkara pidana dan sengketa tata usaha bagi kalangan militer.

Dimana, badan yang menjalankan terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi serta Pengadilan Militer Utama.

Jadi, sistem hukum dan peradilan ini harus saling berhubungan satu sama lain. Dimana, keduanya harus membentuk sinergi di bidang hukum yang secara menyeluruh di suatu negara.