JAKARTA – Politikus PSI Ade Armando heran digugat perdata oleh PDIP sebesar Rp 200 miliar lebih gara-gara unggahan video di YouTube menyangkut Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ade Armando merasa dibenci PDIP dan menganggap gugatan perdata itu tidak masuk akal.

“Di dalam video itu, saya mengkritik sebuah video singkat yang seolah menggambarkan peristiwa masuknya Kaesang ke PSI telah menimbulkan keguncangan di PDIP. Walau video hoax itu menampilkan karakter dengan identitas tersamar, jelas yang dimaksud oleh video itu adalah sejumlah tokoh terkemuka di PDIP dan Pak Jokowi,” kata Ade Armando kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Dalam kabar hoax itu digambarkan bahwa Megawati marah besar di rumahnya begitu ada pengumuman Kaesang masuk ke PSI. Megawati, dalam video itu, disebut marah ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga Ganjar Pranowo. Video itu juga menuding adanya pertarungan antara kubu Megawati melawan kubu Jokowi.

“Dalam video saya yang dipersoalkan PDIP, saya justru mengatakan video semacam ini harus diragukan kebenarannya. Saya mengutip bantahan dari Hasto Ktistiyanto tentang adanya pertemuan di Teuku Umar,” ujar Ade Armando.

Ade menjelaskan sudah ada pernyataan Hasto yang membantah isu keretakan hubungan Jokowi dan Megawati. Ade mengkritik tipe-tipe video yang tidak jelas siapa pembuatnya.

“Saya menganggap video itu tidak perlu dipercaya karena sumber video itu tidak bisa diuji keterandalannya. Karena itu saya katakana video pendek itu harus diragukan kebenarannya,” ucap Ade.

Ade Armando mengatakan videonya yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI’, merupakan penjelasan bahwa video itu hoax dan sengaja berusaha membangun kesan adanya perpecahan di dalam tubuh PDIP tanpa ada informasi penunjang.

“Karena itu sangat mengherankan bahwa PDIP sekarang justru menggugat saya karena saya dianggap menyebarkan hoax. Menurut PDIP, saya seharusnya tidak menyebarluaskan isu video yang tidak dapat diyakini kebenarannya,” sebut Ade.

Dalam gugatan PDIP, Ade Armando harus membayar ganti rugi materil ke PDIP sebesar Rp 1 miliar, ganti rugi immaterial ke PDIP sebesar Rp 200 miliar, biaya jasa hukum sebesar Rp 350 juta.

Selain itu Ade diminta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis di media massa dan di akun YouTube saya selama 3 hari berturut-turut. Ade menyebut PDIP juga meminta pengadilan melakukan sita jaminan pada kekayaannya, termasuk rumah di Bogor.

“Menurut saya, ini luar biasa mengherankan. Bagaimana mungkin saya dituduh menyebarkan hoax, padahal saya jelas-jelas bilang informasi itu tidak bisa dipercaya. Saya sadar PDIP membenci saya. Tapi kok harus diwujudkan dengan cara yang tidak masuk akal ini ya?” imbuhnya.

Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, gugatan PDIP terhadap Ade Armando terdaftar pada Rabu 18 Oktober 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan terhadap Ade Armando nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.(SW)