JAKARTA – Putri Candrawathi divonis 20 tahun dalam kasus Brigadir Yosua Hutabarat. Tante dari almarhum Yoshua Hutabarat, Rohani Simajuntak mengaku lega mendengar hasil vonis hukuman penjara yang dijatuhkan hakim terhadap istri Ferdy Sambo itu.

“Kami lega akhirnya vonis Putri Chandrawathi ini lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ya. Meskipun bukan hukuman mati tetapi kami puas dengan hukuman vonis yang dijatuhkan hakim ini kepada Putri Candrawathi,” kata Rohani Simajuntak, Senin (13/2/2023).

Hukuman hakim kepada Putri Candrawathi ini diketahui lebih besar dari hukuman JPU sebelumnya. Dimana, saat itu istri dari Ferdy Sambo itu dituntut 8 tahun penjara.

“Kita tahu ya kemarin hukumannya Putri itu cuman 8 tahun yang diberikan JPU, tetapi hakim berkata beda, dan kami sangat puas ya meski hanya 20 tahun tetapi dalam pasal 340 KUHP terpenuhi juga,” ujar Rohani.

Sejauh ini, keluarga dari Yosua di Jambi merasa bahagia serta terharu. Dimana dalam vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi itu majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis jauh lebih tinggi terhadap tuntutan Jaksa.

Ferdy Sambo yang awalnya dituntut JPU selama seumur hidup kini di vonis mati. Sementara Putri juga dihukum lebih tinggi selama 20 tahun.

Putri Candrawathi divonis dua puluh tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutarabarat. Istri mantan Kadiv Propam Polri dinilai bersalah atas kematian Yosua.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dua puluh tahun penjara ,” imbuhnya.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Putri terlihat tertunduk saat hakim membacakan putusan.

Seperti diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023) lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

Keluarga Berharap Putri Candrawathi Dihukum Mati

Vonis hakim itu tidak sesuai dengan harapan keluarga almarhum Brigadir Yosua yang meminta Ferdy Sambo divonis pidana mati.

“Kita masih berharap dan sangat berharap agar nanti divonis nanti Sambo dan Putri dijatuhkan hukuman seberat-beratnya. Itu yang kita harapkan kepada majelis hakim,” kata Roslin Simajuntak, tante Yosua, Kamis (2/2/2023) yang lalu.

Roslin kemudian menjelaskan maksud dari hukuman seberat-beratnya yang dia inginkan. Menurut Roslin, hukuman berat yang layak diberikan kepada Sambo adalah hukuman mati.

“Ya itulah sesuai dengan pasal 340 KUHP hukuman berat yang sudah membunuh anak kami secara sadis ya hukuman mati yang pantasnya,” ujar Roslin.

Tidak sampai di persoalan hukuman bagi Sambo dan Putri, Roslin mengatakan pihaknya juga berharap agar hakim membersihkan nama Yosua. Roslin menyebut selama ini pihaknya merasa nama baik Yosua telah hilang karena fitnah yang disampaikan Ferdy Sambo cs.

“Ini yang kita harapkan juga, kami hanya meminta agar nama baik anak kami yang kini sudah meninggal dibersihkan lagi. Itu saja, kami cuma itu yang kami inginkan,” terang Roslin.(SW)