Profil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau MPR RI adalah salah satu lembaga negara yang ada dalam ketatanegaraan Indonesia. Menurut Wikipedia, profil MPR RI merupakan lembaga tinggi negara yang ada di ketatanegaraan Indonesia dimana setelah adanya amandemen dalam UUD 1945, DPR dan DPD menjadi anggota MPR.

Saat masa Orde Baru sekitar tahun 1965 hingga tahun 1988, MPR RI merupakan lembaga tinggi negara. Tetapi, saat ini MPR bukan lagi menjadi lembaga tertinggi di negara Indonesia. Seperti yang ada di dalam UUD 1945, kedudukan MPR saat ini setara dengan lembaga negara lainnya yang ada di Indonesia.

MPR RI menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat Indonesia. Jadi, semua anggota MPR ini adalah wakil rakyat yang secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilu (pemilihan umum). Sebelumnya, kedaulatan rakyat ini dilakukan oleh MPR. Tetapi, setalah ada perubahan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945, kedaulatan kini ada ditangan rakyat dan dilakukan berdasarkan UUD.

Tugas MPR RI

Berikut tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang kita rangkum dari laman resmi MPR RI, yaitu:

  1. Menetapkan dan mengubah UUD.
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presidan dari hasil pemilu.
  3. Memutuskan usulan DPR yang didasarkan pada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dalam memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden yang masih dalam masa jabatan, sesudah Presiden atau Wakil Presiden melakukan penyampaiannya di sidang MPR.
  4. Melantik Wakil Presiden untuk menjadi Presiden jika Presiden berhenti, mangkat, diberhentikan atau tidak bisa menjalankan kewajibannya.
  5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden saat terjadi kekosongan didalam jabatan Wakil Presiden.
  6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti dalam waktu bersamaan.
  7. Menetapkan kode etik hingga peraturan tata tertib MPR.