Menuju Jakarta Baru: Warga Tentukan Pemimpin Melalui Pilkada Serentak 2024
Jakarta, katamerdeka.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Pemilih di Jakarta akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta wakil-wakil mereka.
Dalam konteks Pilkada Jakarta kali ini, ada sebuah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk maju melalui jalur perseorangan, yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. Untuk bisa lolos sebagai calon, mereka harus mengumpulkan dukungan minimal dari 618.968 warga.
Berikut adalah jadwal penting terkait pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada DKI 2024:
- Pengumuman Penyerahan Dukungan: 5-7 Mei 2024
- Penyerahan Dokumen Dukungan: 8-12 Mei 2024
- Verifikasi Administrasi: 13-29 Mei 2024
- Tanggapan atas Dukungan: 13 Mei – 26 Juli 2024
- Verifikasi Faktual Pertama: 3-30 Juni 2024
- Perbaikan Dokumen Dukungan: 1-7 Juli 2024
- Verifikasi Administrasi Perbaikan: 8-30 Juli 2024
- Verifikasi Faktual Kedua: 24 Juli – 2 Agustus 2024
- Rekapitulasi dan Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan: 3-19 Agustus 2024
Proses ini menunjukkan komitmen KPU DKI Jakarta dalam mengelola pemilihan yang transparan dan akuntabel. Pilkada Jakarta 2024 diharapkan akan berlangsung lancar dengan partisipasi aktif dari seluruh warga.
1 Komentar