Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap enam orang selebgram yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Salah satu dari mereka adalah Chandrika Chika.

Penanangkapan penangkapan 6 selebgram tersebut termasuk Chandrika Chika atas kasus narkoba ini, pada Selasa 23 April 2024 malam.

Berikut adalah enam fakta terkait penangkapan Chandrika Chika dan 5 orang lain terkait kasus penyalahgunaan narkoba:

1. Identitas Para Tersangka

Keenam selebgram ini ditangkap di sebuah hotel di daerah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin malam, tepatnya pukul 23.00 WIB.

Salah satu yang diamankan adalah Chandrika Chika, seorang presenter dan selebgram terkenal.

Identitas lainnya adalah AT (24) perempuan, MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki, inisial CK (20) perempuan, BB (25) laki-laki, dan AJ (27) laki-laki.

2. Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti yang menunjukkan adanya dugaan penggunaan narkoba.

Salah satunya adalah satu buah pods vape yang berisi cairan narkotika jenis ganja. Liquid pods tersebut terbukti mengandung ganja.

3. Hasil Tes Urine Chandrika Chika Cs

Berdasarkan hasil tes urine, empat dari enam orang yang ditangkap dinyatakan positif mengonsumsi ganja, sedangkan dua lainnya positif mengonsumsi metamfetamin.

Selebgram Chandrika ini termasuk di antara yang positif mengonsumsi ganja.

4. Kegiatan Bersama Sebagai Grup Pertemanan

Para tersangka ini ternyata merupakan bagian dari sebuah grup pertemanan yang sering berkumpul bersama. Mereka biasa menghabiskan waktu dengan menggunakan narkoba secara bergantian.

5. Alasan Penggunaan Narkoba Chandrika Chika Cs

Polisi menyebutkan bahwa penggunaan ganja bagi mereka adalah hal yang lumrah di lingkungan mereka.

Mereka tidak memiliki tujuan khusus dalam mengonsumsi narkoba, melainkan karena pengaruh pergaulan dan kebiasaan di dalam lingkungan mereka.

6. Status Hukum Chandrika Chika Cs

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka dihadapi dengan ancaman hukuman kurang lebih empat tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik yang memiliki pengaruh di media sosial.

Diharapkan, tindakan hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, bahkan di kalangan selebriti dan orang terkenal sekalipun.***