www.katamerdeka.com – Pemerintah berencana untuk melarang iklan rokok di sejumlah lokasi strategis, termasuk jalan protokol, tempat ibadah, transportasi umum, hingga lingkungan sekolah. Kebijakan ini tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang akan menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 449 RPP Kesehatan mengatur pengendalian iklan produk tembakau, termasuk rokok elektronik atau vape. Pasal 449 ayat 1 memuat 13 poin yang memperketat keberadaan iklan rokok di ruang-ruang publik.

“Tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum,” tulis pasal 449 ayat 1 huruf b, dikutip Kamis (11/7).

“Tidak diletakkan di jalan utama dan jalan protokol,” sambung huruf c.

Selain itu, iklan rokok tidak diperbolehkan berada dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dengan radius minimal 500 meter dari kedua lokasi tersebut.

Pasal 449 ayat 2 juga menetapkan batas waktu untuk iklan rokok di media luar ruang, seperti videotron, yang hanya boleh ditayangkan pada pukul 22.00 hingga 05.00 pagi keesokan harinya.

“Pengaturan lebih lanjut iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang diatur oleh pemerintah daerah,” jelas pasal 449 ayat 3.

Berikut aturan lengkap iklan rokok sesuai pasal 449 RPP Kesehatan:

  1. Pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dilakukan sebagai berikut:
    • Mencantumkan peringatan kesehatan minimal 15 persen dari total luas iklan.
    • Tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.
    • Tidak diletakkan di jalan utama dan jalan protokol.
    • Tidak diletakkan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
    • Harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang.
    • Mencantumkan tulisan “Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil”.
    • Tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk produk tembakau dan rokok elektronik, atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau dan rokok elektronik.
    • Tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik memberikan manfaat bagi kesehatan.
    • Tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan dan/atau berupa ajakan untuk mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.
    • Tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan.
    • Tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil.
    • Tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan.
    • Tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Awak media masih berupaya meminta tanggapan dari Kementerian Kesehatan terkait draf RPP Kesehatan tersebut.