JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan tak ingin mengintervensi sengketa rumah Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya. Namun, Hasto menyebut PDIP memberikan perhatian serius soal rumah itu karena termasuk tempat yang historis.

“PDIP tidak campur tangan terhadap proses hukum yang ada. Tetapi aspek-aspek historis terkait dengan tempat tersebut, tentu saja mendapat perhatian yang serius dari PDIP,” ujar Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).

Kemudian, Hasto juga mengatakan pihaknya telah mendapatkan kabar baik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sengketa ini. Tetapi, ia tak membeberkan kabar apa yang dimaksud.

“Tentu saja kami menaruh perhatian terhadap hal tersebut dan kemudian ada good news dari Kejaksaan Agung sudah mengumumkan menyikapi hal itu,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan,rumah Guruh Soekarnoputradi Jakarta Selatan hendak dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.Hal itu buntut sengketa dengan Susy Angkawijaya. Berawal dari urusan pinjam-meminjam uang berujung perintah pengosongan rumah.

Rencananya eksekusi dilaksanakan pada 4 Agustus 2023. Setahun sebelum itu, Guruh Soekarnoputra sudah diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada Susy.

“Penetapan (rumah agar dikosongkan) keluar pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari objek sengketa di Jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (18/7).

Peringatan untuk mengosongkan rumah bahkan sudah diberikan lebih dari tiga kali, yaitu sejak 2020. “Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan itu merupakan proses hukum secara perdata,” kata Djuyamto.

Namun kemudian PN Jaksel menunda eksekusi rumah Guruh Soekarnoputrapada Kamis (3/8/2023). PN Jaksel menyebut kondisi di rumah Guruh tidak kondusif. Hal itu sebab situasi yang tidak kondusif ditandai dengan adanya sejumlah massa yang berjaga di rumah Guruh.

“Kami sampaikan bahwa terkait dengan pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang dikenal dengan termohon eksekusinya Guruh Soekarnoputra pada jam 09.00 pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi, petugas kami juru sita sudah sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi,” kata Djuyamto, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (3/8).

“Namun demikian, petugas kami juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif,” tambahnya.

PN Jaksel pun akhirnya harus menunda proses eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra. Djuyamto menyebut PN Jaksel akan segera mengambil sikap terkait hal ini.(SW)