Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa pendaftaran tidak terbatas hanya untuk kader partai, tetapi terbuka bagi semua individu yang tertarik untuk maju.

“Dari hari ini, tanggal 20 April 2024, saya umumkan bahwa PKB membuka pendaftaran. PKB memberikan kesempatan kepada semua pihak, tanpa memandang perbedaan partai, agama, suku, atau golongan, untuk mendaftar dan diusung oleh PKB,” ujar Imin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Sabtu (20/4).

Imin menjelaskan bahwa dalam Pilkada serentak di berbagai daerah tahun ini, Partai Kebangkitan Bangsa memiliki opsi untuk mengusung kandidat sendiri atau berkoalisi dengan partai lain. Bagi yang mendaftar, terdapat indikator yang ditetapkan untuk menilai kemungkinan diusung, antara lain visi misi dan rekam jejak.

“Kami akan menentukan berdasarkan beberapa kriteria, termasuk visi dan misi, komitmen, rekam jejak, serta kapasitas dan kemampuannya,” katanya.

PKB, kata Imin, tidak membatasi pilihan hanya pada kader partai. Individu dari luar PKB yang memiliki kualitas dan kapasitas yang baik pun berpotensi untuk diusung.

“Kualitas yang rendah tidak akan diterima, bahkan dari kader sendiri. Namun, jika individu dari luar memiliki kualitas yang baik, pasti akan kami pertimbangkan untuk diusung,” tambahnya.

Pemungutan suara Pilkada 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada bulan November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Untuk mengusung kandidat di Pilkada serentak 2024, partai politik atau koalisi partai politik harus memenuhi syarat administratif, termasuk memiliki minimal 20% kursi di DPRD atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.