JAKARTA – Bareskrim Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak Panji mengaku akan buka-bukaan.

“Nanti akan saya bongkar di pengadilan bukti surat yang kuat yang mengonfirmasi hal ini,” ucap Alvin Lim selaku kuasa hukum Panji dari LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada Kamis, 25 April 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Alvin Lim berharap hakim tunggal yang mengadili profesional.

“Kami berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan bisa profesional dan dapat menegakkan keadilan tanpa takut adanya tekanan dari pihak terkait,” ucapnya.

Sebelumnya pada Senin, 22 April 2024, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengaku siap menghadapi praperadilan itu. Dia memastikan status tersangka tersebut sebelumnya sudah sesuai dengan fakta penyidikan. Untuk saat ini, pemberkasan perkara masih dilakukan.

“Sesuai fakta penyidikan, sudah sesuai, (saat ini) masih P19,” ujar Whisnu.

Diketahui Panji Gumilang menggugat status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri. Pada Februari lalu, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus TPPU tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

PN Jaksel menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada Rabu (17/4). Gugatan praperadilan itu akan mulai disidangkan pada Kamis (25/4).

Permohonan tersebut terregistrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.(SW)