katamerdeka.comĀ – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan untuk membuat sistem pendeteksi rekening yang digunakan untuk judi online (judol). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya ingin agar bank segera membuat parameter untuk menjerat rekening judi online.

“Bank sendiri pun kita sudah minta mereka membangun sistem yang lebih spesifik yang bisa menangkap parameter-parameter judi,” kata Dian pada Selasa (2/7).

Dian menjelaskan bahwa perbankan seharusnya bisa membuat parameter pendeteksi rekening pengguna judi online, mengingat perbankan sudah memiliki kemampuan untuk membuat parameter pendeteksi rekening yang digunakan untuk pencucian uang.

“Transaksi judi online ini kan transaksi kecil-kecil dan dilakukan oleh banyak orang. Itu mainnya dari sekian rekening masuk ke satu rekening misalnya seperti itu,” jelas Dian.

Ia menambahkan bahwa pola transaksi judi online biasanya berupa transaksi kecil-kecil namun dilakukan secara masif. Menurut Dian, jika perbankan sudah menemukan rekening judi online dengan parameter yang diterapkan, maka pemberantasan praktik haram tersebut bisa ditekan.

Perbankan diharapkan dapat segera memblokir rekening-rekening yang terdeteksi sebagai rekening judi online. Selain itu, perbankan juga bisa membuat profil rekening tersebut untuk mencegah pemiliknya membuka rekening di bank mana pun.

“Nah, blacklist ini sangat berbahaya bagi mereka yang terlibat karena kemungkinan besar akses mereka untuk pembukaan rekening akan kami batasi atau bahkan kami larang,” ucap Dian.