katamerdeka.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dua Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tertanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tertanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan pengembalian izin usaha kedua perusahaan tersebut sebagai Penyelenggara LPBBTI. Menurutnya, Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha karena belum dapat memenuhi ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.

Sementara itu, Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. “Saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI,” kata Aman dalam keterangan resmi pada Jumat (12/7).

Dengan dicabutnya izin usaha kedua perusahaan tersebut, OJK akan tetap memantau kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala terkait sejumlah hal. Pertama, menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Kedua, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Ketiga, menyelesaikan hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Aman juga menyatakan bahwa dengan dicabutnya izin usaha, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan.

“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat,” tutupnya.