JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) saat ini tengah menyidangkan gugatan sistem pemilu yang akan diberlakukan di 2024. Sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Merespons itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mendukung sistem coblos caleg atau proporsional terbuka.

“Saya mendukung terbuka, betul,” kata Ida di kawasan CFD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).

Menurut Ida, denganĀ  coblos caleg dapat memberikan kesempatan mereka untuk dipilih langsung oleh rakyat. Dia menegaskan untuk mendukung sistem proporsional terbuka.

“Kayanya sudah hampir semua partai mendukung proporsional terbuka, karena memberikan kesempatan kepada semua caleg, nomornya, nomor sepatu, atau nomor topi, punya kaos yang sama untuk bisa dipilih dan menang dalam pemilihan tersebut,” ujar dia.

Sebelumnya, ada enam pemohon yang tertulis dalam gugatan UU Pemilu di MK tersebut. Mereka ialah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan nama caleg.

Sementara itu Kepala Subdirektorat Fasilitas Peningkatan Demokrasi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ispahan Setiadi mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di persidangan sistem Pemilu. Kemendagri terbuka dengan apapun keputusan MK.

“Ya prinsipnya pemerintah menghormati putusan MK dan ini sudah berproses kemarin sidang. Sekarang proses sidang mendengarkan pihak terkait,” kata Ispahan usai diskusi bersama AIPI di Mercure Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).

Ispahan menyebut sidang di MK soal sistem Pemilu sedang ditahap mendengarkan pihak terkait. Menurutnya, kedua sistem Pemilu itu memiliki kekurangan dan kelebihan.

“Kalau kelebihan terbuka lebih dekat dengan masyarakat, derajat keterwakilan lebih tinggi. Sementara (sistem proporsional) tertutup itu lebih mudah, dalam kaitan lebih sederhana dalam desain suara-suara. Tapi prinsipnya, pemerintah itu patuh saja sama keputusan MK,” tegasnya.

Ispahan menyebut Kemendagri akan mengikuti keputusan MK. Meski demikian, ia menilai sistem proporsional yang sudah berlangsung, yakni terbuka atau coblos caleg akan memudahkan KPU untuk mensosialisasikannya.

“Kalau kami sesuai dengan yang dibacakan oleh pimpinan pada sidang, kami berharap menyatakan bahwa pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD,” ucap Ispahan.

“Kan selama ini, ini sudah tahun kedua (pemilu terbuka) berarti dengan begitu saya kira KPU lebih mudah juga mensosialisasikan. Mungkin dengan desain surat suara yang ada,” imbuhnya.(SW)