JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan usia capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023. Ketua KPU RI Hasyim mengungkap pihaknya akan merevisi Peraturan KPU, jika gugatan itu dikabulkan.

“Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut,” kata Hasyim di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Hasyim menyebut KPU akan langsung merevisi PKPU, meski saat ini DPR tengah dalam masa reses. Sebab, revisi PKPU itu harus diterbitkan sebelum pendaftaran capres-cawapres. Diketahui, pendaftaran dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

“Mestinya begitu. Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan,” ujarnya.

“Kan kita nggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak, sehingga antisipasinya ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level peraturan KPU,” sambungnya.

Hasyim menjelaskan nantinya revisi PKPU itu akan dikonsultasikan setelah selesai masa reses DPR. “Nanti kita laporkan kalau sudah revisi,” tuturnya.

Putusan Dibacakan Senin Pekan Depan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10/2023), keluar jadwal sidang putusan tersebut. “Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK.

Sementara itu KPU akan memfasilitas pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Nantinya, hasil pemeriksaan kesehatan itu menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai capres-cawapres.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024, di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2023). Hasyim mengatakan sesuai dengan UU Pemilu, presiden dan wakil presiden harus mampu secara jasmani dan rohani.

“Ketika hadir mendaftar masing-masing disiapkan surat keterangan sehat dari dokter di rumah sakit pemerintah, walaupun nanti begitu mendaftar kita berikan kesempatan untuk diperiksa secara menyeluruh,” kata Hasyim dalam paparannya.(SW)