Apa itu PBI JK? PBI ini merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran.

Dimana, PBI ini adalah salah satu jenis program bansos atau bantuan sosial yang ada dalam program Kementerian Sosial (Kemensos).

PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan ini diberikan langsung kepada orang yang tidak mampu hingga fakir miskin yang dibayar langsung oleh pemerintah.

Mengutip dari laman resmi Kemensos, bantuan jenis ini tidak diberikan secara langsung kepada yang menerimanya, melainkan dibayarkan oleh Kemenkes langsung ke BPJS Kesehatan.

Nah, penyaluran program bansos PBI JK ini akan menggunakan basis data yang berasal dari DTKS atau Data Terpadu Sosial .

Saat proses pencairan bansos PBI JK nantinya dilakukan oleh Kemensos ke peserta yang mengikuti program BPJS Kesehatan dan bantuan ini dalam bentuk jaminan kesehatan.

Syarat Penerima Bantuan Sosial PBI JK

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, Berikut ini beberapa syarat penerima bansos PBI JK , yaitu:

  1. Wajib merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).
  2. Harus memiliki NIK yang telah terdaftar di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
  3. Telah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PBI JK

Berikut ini beberapa cara atau langkah untuk mengecek penerimaan bansos PBI JK, yaitu:

  1. Akses laman berikut ini https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan beberapa data yang diminta, seperti nama penerima bansos PBI JK, provinsi, kabupaten, kecamatan serta desa atau kelurahan.
  3. Jangan lupa untuk masukkan nama penerima sesuai KTP.
  4. Kemudian, ketikkan kode captcha dan klik pada tombol Cari Data.

Selanjutnya, dari sistem cek akan langsung mencari nama penerima sesuai dengan wilayah yang telah diinputkan.

Lalu, akan muncul data penerima beserta umur hingga jenis bansos yang diterima seperti.