Apa itu dakwaan? Dakwaan berasal dari kata dakwa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dakwa merupakan sebuah tuduhan, pengaduan atau tuntutan yang diajukan kepada hakim.

Nah, dakwa ini juga diartikan sebagai sebuah tuntutan atau gugatan yang diajukan oleh seseorang kepada orang lain karena haknya telah dilanggar dirugikan dan lainnya.

Sementara menurut Wikipedia, dakwa adalah sebuah pernyataan resmi dari seorang otoritas penuntut bahwa seseorang tersebut telah dituduh melakukan suatu pidana.

Di luar dari bidang hukum, dakwaan ini ternyata dapat digunakan secara lebih umum untuk mengartikan sebuah tuduhan, kritik keras maupun sesuatu yang bisa berdampak mengungkapkan sesuatu yang patut dikritik.

Jadi, dakwaan ini merupakan suatu dasar bagi hakim saat melakukan pemeriksaan di dalam persidangan. Dimana, surat dakwaan ini memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Surat dakwaan ini dibuat langsung oleh penuntut umum setelah menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik.

Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 140 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, “Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.”

Perlu diketahui, bahwa surat dakwaan ini harus memenuhi beberapa unsur, yaitu:

  • tindak pidana yang didakwaan.
  • waktu serta tempat tindak pidana itu dilakukan.

Tak hanya itu, ternyata dalam surat dakwaannya penuntut umum juga wajib memuat identitas lengkap dari terdakwa.