JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada dugaan tindak pidana yang dilakukan secara perorangan di Ponpes Al Zaytun Indramayu.

Mahfud MD menjelaskan ada dugaan kuat tiga masalah di Ponpes Al Zaytun yaitu salah satunya terkait dugaan tindak pidana.

Mahfud MD mengatakan dugaan tindak pidana akan diproses oleh Polri. Menurut Mahfud Unsur-unsur sudah jelas dan teridentifikasi terkait Ponpes Al Zaytun.

Selanjutnya akan ada pemberian sanksi administrasi kepada Yaysan Pendidikan Islam Pondok Pesantren Al Zaytun dengan tetap memberi perlindungan hak terhadap para santri yang belajar di sana.

Yang ketiga adalah terkait ketertiban sosial dan keamanan di lapangan sekitar Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.

Sementara didampingi sejumlah kuasa hukumnya Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Laporan yang telah diterima penyidik Bareskrim terkait dugaan tindak pidana penistaan agama atau pasal 156 a KUHP atas pernyataan Panji di media sosial.

Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung menilai pernyataan Panji dapat menimbulkan dampak perpecahan umat beragama.

“Kami sudah sampaikan ke pihak kepolisian, nanti kebenaran akan diungkap di pengadilan. Sesuai prosedur kepolisian akan memeriksa dengan bukti dan saksi,” kata Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung.

Ihsan mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk menyertakan pernyataan dari pihak MUI, terkait pernyataan Panji Gumilang.(SW)