JAKARTA – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. KPK pun mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.

“Saat ini terus kami pendalaman terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

KPK juga mengusut transaksi janggal jual beli rumah yang dilakukan Rafael. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu diduga menyamarkan proses transaksi tersebut.

“Tentu salah satu unsur dugaan tindak pidana pencucian uang itu menyembunyikan, menyamarkan membelanjakan,” ujar Ali.

Ali mengatakan penyidik KPK terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael. Dia mengatakan KPK tak cuma berhenti pada dugaan gratifikasi.

“Oleh karena itu, untuk perkara dengan tersangka RAT yang penyelidikannya itu dari pemeriksaan LHKPN naik ke proses penyelidikan kemudian diteruskan pada proses penyidikan dengan dugaan gratifikasi, kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Sebelumnya, ayah Mario Dandy itu resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.

KPK menyebut telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael menerima suap uang jasa dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakannya.

Sebelumnya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora Latumahina berbuntut panjang. Ulah Mario Dandy yang kerap pamer kemewahan pun berdampak pada nasib ayahnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun diduga memiliki harta fantastis yang tidak sesuai dengan profilnya. Bahkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan ayah Mario Dandy ini karena ditemukan transaksi mencurigakan.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana menyebut, puluhan rekening yang diblokir tersebut di antaranya milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo.

“Iya RAT (Rafael Alun), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” ujar Ivan dalam keterangannya, Selasa 7 Maret 2023.

Dia mengatakan, puluhan rekening yang diblokir itu berisi uang senilai Rp500 miliar lebih. Menurut Ivan, pihaknya masih akan menelusuri rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun. Maka dari itu, kemungkinan nilai yang akan dibekukan bisa bertambah.

“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah,” kata Ivan.

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun angkat bicara. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pihaknya akan menyerahkan temuan rekening Rafael Alun tersebut kepada lembaga berwenang untuk mengusutnya, seperti KPK.

Sedangkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu akan bertindak sesuai kewenangan yaitu terkait disiplin pegawai.

“Perlu kami jelaskan bahwa Itjen Kemenkeu kewenangannya adalah bersifat administratif yaitu penegakan disiplin pegawai. Terkait dengan tindak pidana adalah merupakan kewenangan APH (aparat penegak hukum) seperti KPK,” tutur Awan.

Tak hanya itu, Awan juga menegaskan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo. Hasilnya, ayah dari Mario Dandy tersebut dipecat secara tidak terhormat.

“Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Yang bersangkutan direkomendasikan dipecat,” tegas Awan.(SW)