JAKARTA – KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial.

“Benar, ada kegiatan dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Ali belum menjelaskan detail ruangan apa yang digeledah. Dia mengatakan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan saat penggeledahan selesai.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Para tersangka kini juga dicegah bepergian ke luar negeri.

“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan proses pencegahan dilakukan selama enam bulan. Pencegahan itu juga bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

“Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,” ujar Ali.

Setidaknya ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka telah diketahui bernama Kuncoro Wibowo (KW). Kuncoro merupakan mantan Dirut TransJakarta.

Sebelumnya KPK melakukan pemeriksaan seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan beras bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) Kemensos. Satu saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta.

“Kamis (13/4) bertempat di gedung Merah Putih, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi, Gabriela Kurniawan (Karyawan PT Primalayan Teknologi Persada),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Ali menyampaikan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami data untuk pendistribusian bansos tersebut. Mengingat, saksi merupakan bagian dari tim rekonsiliasi data terkait bansos.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi menjadi bagian dalam Tim rekonsiliasi data untuk pendistribusian bansos di Kemensos RI,” jelasnya.

KPK sebelumnya mengungkap modus para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan beras bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH). Para tersangka tidak mendistribusikan beras kepada penerima manfaat di beberapa daerah.

“Singkatnya kan tadi perbuatan melawan hukum ya, ketika kemudian harus mendistribusikan bantuan sosial berupa beras itu ke beberapa daerah ternyata kemudian tidak sesuai dengan fakta yang di lapangan ya,” kata Ali Fikri kepada wartawan seperti dikutip, Selasa (28/3/2023).

“Sehingga kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.

Ali menyebut modus para tersangka ini sebenarnya sering kali terjadi dalam kasus korupsi. Namun yang lebih parahnya lagi, para tersangka memanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk membuat seolah-olah beras bantuan tersebut sudah didistribusikan 100 persen, padahal belum dilakukan.

“Sebenarnya modusnya sering kali terjadi ya kalau kemudian seolah-olah sudah didistribusikan, tapi kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga menyusut laporan yang seolah-olah sudah 100 persen,” ujarnya.

KPK menyebut dugaan kasus korupsi pengadaan beras bansos untuk KPM pada PKH di Kemensos tidak terjadi di satu wilayah. Ruang lingkup kasus ini menyasar banyak daerah di Indonesia.

Ali mengatakan kasus ini berawal saat KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kasus bansos COVID-19. Namun ada temuan baru berkaitan dengan pengadaan beras PKH di Kemensos.(Sw)