Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merupakan komisi di Indonesia yang telah dibentuk sejak tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi serta memberantas korupsi di Indonesia. KPK ini didirikan berdasarkan kepada UU (Undang-Undang) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK ini bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun saat melaksanakan tugas serta wewenangnya. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah salah satu lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya maupun hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia.

Saat menjalankan tugasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memegang teguh pada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum hingga proporsionalitas. Tugas KPK ini bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka, transparan dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat hingga Badan Pemeriksa Keuangan.

Sejarah Singkat KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi ini bermula pada masa reformasi tepatnya pada tahun 1999. Pada saat itu, lahir Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang adanya Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU Nomor 31 Tahun 1999.

Selanjutnya, pada tahun 2001 lahir kembali UU No 20 Tahun 2001 yaitu sebagai pengganti sekaligus pelengkap UU Nomor 31 Tahun 1999. KPK ini terbentuk dengan adanya UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tak lama kemudian, pada tanggal 27 Desember 2002 lahir UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terbentuknya KPK ini, maka pemberantasan korupsi di Indonesia akan mengalami babak yang baru.

Kemudian, pada tahun 2019 terjadi revisi UU Pemberantasan Korupsi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Undang-undnag ini tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.

Tugas dan Fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi diberi amanat utama untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, serta berkesinambungan. Berikut ini tugas dan fungsi KPK yang kita kutip dari lama resmi KPK.

  • Koordinasi dengan beberapa instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan serta penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan dalam terjadinya tindak pidana korupsi.
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan yang dilakukan oleh pemerintahan negara.