JAKARTA – Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng menyebut KPK telah menjawab surat pemanggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Robert mengaku heran dengan KPK yang malah mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani laporan tersebut.

“Tidak ada lembaga apalagi dalam posisi sebagai terlapor yang menilai dan mempertanyakan kewenangan, ini sama dengan yang bersangkutan mempertanyakan Presiden dan DPR yang membentuk undang-undang Ombudsman,” ujar Robert kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Robert mengatakan pihaknya bekerja sesuai perintah undang-undang bukan kemauan pribadi. Dia menyebut sikap KPK yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman sama hal nya mempertanyakan mandat negara.

“Ombudsman bekerja bukan karena kemauan sendiri tapi karena mandat negara, ada perintah dari undang-undang yang disusun oleh presiden dan DPR. Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara, dan ini sesuatu yang sangat serius, sebagai lembaga negara ini sesuatu yang sangat-sangat serius,” ujarnya.

Dia mengatakan Ombudsman serius dalam merespons sikap KPK tersebut. Dia mengatakan Ombudsman akan tetap menjaga adab hubungan antar lembaga dalam penanganan laporan dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Endar.

“Ombudsman sangat serius untuk merespons dan kami akan melanjutkan proses dengan pilihan-pilihan sesuai dengan kewenangan yang ada di Ombudsman dan tetap akan menjaga adab hubungan antar lembaga,” ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI masih memproses laporan Brigjen Endar Priantoro perihal dugaan adanya maladministrasi terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk Ketua KPK Firli Bahuri terkait laporan tersebut.

“Kami sudah berkirim surat tanggal 11 Mei ke Saudara Firli Bahuri yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus, dan sebagainya dan kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023, yang intinya menyampaikan bahwa pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut,” kata Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Robert mengatakan jawaban KPK, yang masih mempelajari dan menelaah laporan, kala itu pun dianggap sebagai kabar baik. Ombudsman pun lantas memberikan waktu kepada KPK bersiap.

“Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu,” imbuhnya.

Ombudsman, lanjut dia, kemudian melakukan pemanggilan kedua untuk Sekjen KPK Cahya H Harefa. Dia menyebut KPK justru membalas surat panggilan itu dengan mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani perkara tersebut.

“Dan atas itu kemudian dilakukan pemanggilan yang kedua. Pemanggilan ini ditujukan kepada terlapor lain, Sekjen KPK, yang menandatangani surat pemberhentian Saudara Endar,” ujarnya.

“Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, kemudian pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang itu isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan. Mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada, dan itu belum kita tanyakan,” imbuhnya.(SW)