Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atau disingkat dengan Kemenhub RI merupakan kemeterian dalam pemerintah Indonesia yang khusus menangani urusan transportasi.

Kementerian Perhubungan ini mempunyai kewajiban untuk merumuskan, menetapkan hingga menjalankan kebijakan di bidang transportasi. Kebijakan yang dimaksud ini menyangkut pelayanan, keselamatan, keamanan, peningkatan aksesibilitas, serta konektivitas sarana dan prasarana transportasi.

Kemenhub RI ini dipimpin oleh seorang Menhub atau Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mempunyai empat Direktorat Jenderal atau Ditjen, yaitu transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Kementerian Pehubungan dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945. Slogan dari Kemenhub RI ini adalah “Keselamatan dan Pelayanan Prima Merupakan Prioritas Kinerja Kami”.

Tugas dan Fungsi 

Tugas pokok dari Kemenhub adalah membantu Presiden dalam menyelenggarakan beberapa tugas pemerintahan yang berhubungan dengan bidang transportasi. Dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, inilah beberap fungsi Kemenhub dalam menjalankan tugasnya, yaitu:

  1. Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan hingga kebijakan teknis di bidang perhubungan.
  2. Pelaksanaan urusan pemerintahan dalam bidang perhubungan.
  3. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Departemen Perhubungan.
  4. Pengawasan dan pelaksanaan tugas yang ada di bidang perhubungan.
  5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas hingga fungsi bidang perhubungan kepada Presiden Indonesia.