Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atau disingkat menjadi Kemendag RI.

Kemendag RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang khusus membidangi urusan perdagangan.

Kemendag (Kementerian Perdagangan) dipimpin langsung oleh seorang Mendag (Menteri Perdagangan).

Kantor pusat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia berlokasi di Jalan M. I Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat.

Tugas dan Fungsi

Dikutip langsung dari laman Kemendag, Kementerian Perdagangan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan segala urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Saat menjalankan tugasnya, Kemendag menyelenggarakan beberapa fungsi, yaitu:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan serta pengembangan perdagangan dalam negeri. Pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan serta pengendalian mutu barang, tertib ukur hingga pengawasan barang beredar dan atau jasa di pasar. Pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan serta fasilitasi impor. Pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan serta peningkatan produk, pasar ekspor hingga pelaku ekspor. Pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang hingga pasar lelang komoditas.
  • Pelaksanaan kebijakan yang ada di bidang penguatan serta pengembangan perdagangan dalam negeri. Pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur serta pengawasan barang beredar dan atau jasa di pasar. Pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan serta fasilitasi impor. Pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan serta peningkatan produk. Pasar ekspor dan pelaku ekspor serta pengembangan. Pembinaan hingga pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan serta pengembangan perdagangan dalam negeri. Pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan hingga pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan atau jasa di pasar. Pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan hingga fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor. Pengamanan perdagangan, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor hingga pelaku ekspor. Pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang sistem resi gudang hingga pasar lelang komoditas.
  • Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan yang ada di bidang perdagangan.
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi yang ada di lingkungan Kementerian Perdagangan.
  • Pembinaan serta pemberian dukungan administrasi yang ada di lingkungan Kementerian Perdagangan.
  • Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Perdagangan.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kementerian Perdagangan.