Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang khusus membidangi urusan lingkungan hidup dan juga kehutanan.

Perlu diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini adalah penggabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Dasar hukum dari pendirian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini ada pada Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020.

Jadi, dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas utama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia.

Sejarah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Menurut laman resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penggabungan Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terjadi pada masa kepemimpinan Joko Widodo.

Berikut ini beberapa nama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum akhirnya digabung, yaitu:

• Kementerian Lingkungan hidup

1. Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup  (1978–1983).
2. Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup(1983–1993).
3. Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1993–2009).
4. Kementerian Lingkungan Hidup (2009–2014).

• Kementerian Kehutanan

1. Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian (1983)
2. Departemen Kehutanan (1983–1998 dan 2001–2009)
3. Departemen Kehutanan dan Perkebunan (1998 hingga 2000)
4. Kantor Menteri Muda Kehutanan (2000 hingga 2001)
5. Kementerian Kehutanan (2009 hingga 2014)