Kementerian ESDM RI adalah singkatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Jadi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak khusus di bidang energi dan sumber daya mineral.

Kementerian ESDM ini dipimpin langsung oleh seorang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Menteri ESDM.

Adanya Kementerian ESDM sudah dibentuk sejak tanggal 11 September 1959, tepatnya 63 tahun yang lalu.

Pada tahun 2000 nama awalnya adalah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kemudian, sesuai dengan Perpres 47 Tahun 2009 Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral diubah menjadi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tugas dan Fungsi Kementerian ESDM

Menurut laman resmi Kementerian ESDM, tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan negara.

Nah, dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini menjalankan fungsi, yaitu:

  • Perumusan, penetapan serta pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral.
  • Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang akan menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • Pelaksanaan bimbingan teknis serta supervisi atas pelaksanaan urusan yang ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di daerah.
  • Pelaksanaan kegiatan teknis yang secara berskala nasional.