Kementerian BUMN adalah singkatan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. Kementerian BUMN ini merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembinaan badan usaha milik negara (BUMN) yang dipimpin oleh seorang Menteri Badan Usaha Milik Negara atau Menteri BUMN.

Sejarah Kementerian BUMN

Dikutip dari laman resmi BUMN, Kementerian BUMN ini sudah ada sejak tahun 1973. Pada awalnya, BUMN ini merupakan bagian unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia sebelum akhirnya mengalami beberapa perubahan.

Tahun 1973 sampai dengan 1993, pembinaan BUMN berada pada unit setingkat Eselon II. Unit itu juga disebut Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara). Kemudian kembali terjadi perubahan nama menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Sampai dengan tahun 1993 kembali berubah menjadi Direktorat Pembinaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Pada tahun 1993 hingga 1998, berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN). Kemudian tahun 1998, pemerintah mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat Kementerian. Sehingga, berubah menjadi Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN atau Kepala Badan Pembinaan BUMN.

Tahun 2000 sampai 2001, struktur organisasiĀ  ini pernah dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi lingkungan Departemen Keuangan.

Tetapi tahun 2001, organisasi pembina BUMN tersebut dikembalikan lagi fungsinya menjadi setingkat Kementerian sampai dengan sekarang.

Tugas dan FungsiĀ 

Mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan khusus di bidang BUMN, untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Saat menjalankan tugasnya, BUMN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut, yaitu:

  1. Perumusan serta penetapan kebijakan khusus di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN.
  2. Koordinasi serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan khusus di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN.
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan hingga pemberian dukungan administrasi di lingkungan BUMN.
  4. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BUMN.
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BUMN.