Kementerian Keuangan (KEMENKEU RI) adalah salah satu organisasi berskala besar di Indonesia. Dalam perjalanannya, Kementerian Keuangan di Indonesia sudah dimulai semenjak awal kemerdekaan. Semenjak itu pula Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengalami perubahan struktur organisasi dari masa ke masa.

Menurut Wikipedia, Kemenkeu RI (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) merupakan kementerian negara yang ada di lingkungan pemerintahan Indonesia. Kementerian ini mengurusi bidang keuangan hingga kekayaan negara. Kedudukan Kementerian Keuangan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.  Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini dipimpin oleh seorang yang disebut sebagai Menteri Keuangan.

Motto dari Kemenkeu RI ini adalah Nagara Dana Rakca. Motto itu memiliki arti sebagai Penjaga Keuangan Negara. Lokasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini berada di Jalan Dr. Wahidin No. 1 dan juga di Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat. Kementerian Keuangan ini memliki tugas sebagai penyelenggara urusan pemerintah di bidang keuangan negara serta kekayaan negara dengan tujuan membantu Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan negara.

Sejarah Kementerian Keuangan ini sudah ada sejak masa lampau. Setelah Indonesia merdeka, kota Jakarta dijadikan sebagai pusat pemerintahan Indonesia. Saat itu, Gedung Departemen of Financien yang dulunya digunakan Jepang sebagai tempat untuk aktivitas keuangan mulai dari pengolahan keuangan hingga pemutusan kebijakan ekonomi oleh Jepang, tetap difungsikan oleh Indonesia sebagai pusat kegiatan pengelolaan keuangan Indonesia.

Pada tahun 2008, ada perubahan nomenklatur pemerintahan, dimana perubahan tersebut tentang Departemen Keuangan berubah menjadi Kementerian Keuangan. Jadi sejak tahun 2009 Depatemen Keuangan resmi berubah nama menjadi Kementerian Keuangan

Fungsi KEMENKEU RI

Berikut ini beberapa fungsi-fungsi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang kita kutip dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yaitu:

  1. Perumusan, penetapan dan juga pelaksanaan kebijakan bidang anggaran, pajak, bea cukai, bendahara, kekayaan negara, perimbangan keuangan serta pengelolaan pembiayaan dan resiko.
  2. Perumusan, penetapan dan pemberian terhadap rekomendasi suatu kebijakan fiskal serta sektor keuangan.
  3. Koordinasi, pelaksanaan, pembinaan dan pemberi dukungan administrasi terhadap seluruh organisasi yang ada di lingkungan Kemenkeu.
  4. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang nantinya menajdi tanggung jawab Kemenkeu.
  5. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kemenkeu.
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan segala urusan Kemenkeu di daerah.
  7. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga ke daerah.
  8. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan serta sertifikasi kompetensi yang ada di bidang keuangan negara.
  9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif ke seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenkeu.