www.katamerdeka.com – BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk menanggung biaya perawatan peserta yang mengalami kecelakaan, namun ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, beberapa lembaga penjamin lainnya juga terlibat dalam menanggung biaya perawatan korban kecelakaan.

Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Kecelakaan Kerja
    Kecelakaan kerja, seperti insiden yang dialami peserta dalam perjalanan kerja atau di lokasi kerja, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini merupakan ranah BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tiga jenis kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan meliputi kecelakaan di lokasi kerja, kecelakaan dalam perjalanan, dan penyakit akibat pekerjaan.
  2. Kecelakaan Penumpang Transportasi Umum
    BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan penumpang transportasi umum, karena hal ini sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Penumpang yang mengalami kecelakaan dalam kendaraan umum dapat mengajukan klaim ke Jasa Raharja.
  3. Kecelakaan Tunggal karena Kelalaian
    Peserta yang mengalami kecelakaan tunggal akibat kelalaian, seperti berkendara di bawah pengaruh narkoba atau alkohol, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika kecelakaan tersebut terjadi tanpa kelalaian peserta, BPJS Kesehatan akan menanggung biayanya.
  4. Kecelakaan Ganda
    BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan ganda, yakni kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ini juga menjadi tanggung jawab Jasa Raharja, yang akan menanggung biaya korban hingga Rp 20 juta.
  5. Kecelakaan karena Kesengajaan dan Tindakan Kriminal
    BPJS Kesehatan tidak menanggung peserta yang melakukan tindakan kriminal, seperti mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk tujuan kriminal atau terlibat pertikaian. Tindakan ini dianggap sebagai kesengajaan dan tidak masuk dalam cakupan tanggungan BPJS Kesehatan.

Cara Klaim Biaya Perawatan Kecelakaan di BPJS Kesehatan

Meski BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya perawatan peserta yang mengalami kecelakaan, perlu diperhatikan bahwa BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin kedua. Berikut adalah cara klaim biaya perawatan kecelakaan melalui BPJS Kesehatan:

  1. Laporan Polisi
    Keluarga peserta yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas harus membuat laporan di polres terdekat. Salinan laporan polisi ini diperlukan untuk proses klaim.
  2. Dokumen Klaim
    Laporan polisi dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan bersama dokumen klaim. Dalam waktu dekat, BPJS Kesehatan akan mengintegrasikan sistem dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri, sehingga salinan laporan polisi dapat diperoleh secara online.
  3. Koordinasi dengan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan
    Fasilitas kesehatan akan berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan terkait penjaminan peserta sesuai ketentuan. Proses verifikasi klaim akan dilanjutkan setelah laporan polisi diterima.

Itulah jenis kecelakaan yang tidak dapat tanggungan oleh BPJS Kesehatan serta cara klaim biaya perawatan jika mengalami insiden di jalan raya. Selalu pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif agar perlindungan tetap optimal.Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Klaimnya