JAKARTA – Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Pengacara Eliezer, Ronny Talapesy berharap kliennya dituntut ringan.

Ronny berharap kliennya dituntut lebih ringan dari pada terdakwa lainnya karena dinilai jujur dan membantu mengungkap perkara dengan menjadi justice kolaborator (JC).

“Karena E jujur dan koperatif bekerjasama dengan aparat penegak hukum, seharusnya dituntut seminim mungkin dan JC dia harus dihargai sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Ronny saat dihubungi, Selasa (17/1/2023) malam.

Ronny merasa keberatan jika nantinya tuntutan yang diberikan Jaksa kepada kliennya setara dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang dituntut delapan tahun penjara. Dia berharap jaksa penuntut umum (JPU) tergerak hatinya mempertimbangkan kejujuran dan sikap kooperatif Eliezer.

“Kalau dituntut di atas 8 tahun disamakan dengan KM dan RR kami sungguh-sungguh keberatan. Semoga juga kejaksaan terutama JPU tergerak hati nuraninya untuk mempertimbangkan sisi kejujuran dan koperatif RE sehingga membantu kerja-kerja penyidik dan penuntut apalagi sudah dimaafkan oleh keluarga korban,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sidang pembacaan tuntutan Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat sejatinya berlangsung pada Rabu (11/1/2023) namun ditunda lantaran jaksa belum selesai menyusun tuntutan. Eliezer akan menjalani pembacaan sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) ini.

Eliezer didakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Ia disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(SW)