PPATK Ungkap 24 Ribu Kasus Prostitusi Anak, Nilai Transaksi Capai Rp127 Miliar

www.katamerdeka.comĀ – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan 24 ribu kasus prostitusi anak di Indonesia dengan perputaran nilai uang mencapai Rp127 miliar. Kepala Biro Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyatakan bahwa berdasarkan data interpol 2024, terdapat keterkaitan dengan 69 negara yang terlibat dalam jejaring eksploitasi seksual anak.

“Dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24 ribu anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130 ribu kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000,” ujar Natsir dalam keterangannya, Rabu (7/8).

Selain kasus prostitusi anak, Natsir menyebut data yang terhimpun di tahun 2024 juga mencatat ada sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak korban perdagangan, dan 481 anak korban pornografi di Indonesia.

PPATK, lanjut Natsir, berkomitmen untuk menempatkan upaya penanganan kejahatan eksploitasi seksual anak sebagai salah satu prioritas utama. PPATK akan selalu mendukung segala upaya memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.

Hal ini tercermin dari kerja sama antara PPATK dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama untuk memerangi kejahatan seksual anak.

“Upaya PPATK memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak tidak hanya dituangkan dalam lingkup domestik, tetapi juga regional yang meliputi wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, hingga Pasifik,” jelasnya.

Dalam pertemuan tahunan Financial Intelligence Consultative Group (FICG) yang diselenggarakan di Melbourne, Australia, pada Mei 2024 lalu, delegasi PPATK mengajukan proposal penyusunan indikator red flag transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan kejahatan eksploitasi seksual anak. Gagasan ini disetujui dan menjadi bagian dari proyek strategis FICG untuk periode tahun 2024-2025.

FICG merupakan kelompok kerja yang menghimpun lembaga intelijen keuangan di wilayah Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru, dan berperan krusial dalam upaya anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, serta kejahatan keuangan terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar