KPK Cegah Lima Orang Bepergian ke Luar Negeri dalam Kasus Suap Harun Masiku

www.katamerdeka.comĀ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Hal ini terkait dengan penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, tidak menyampaikan secara lengkap identitas para pihak yang dicegah.

“Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang: inisial K, SP, YPW, DTI, DB,” ujar Tessa di kantornya, Jakarta, Selasa (23/7).

Identitas Pihak yang Dicegah

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, mereka yang dicegah bepergian adalah Kusnadi (swasta atau staf dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto); Simeon Petrus (pengacara); Yanuar Prawira Wasesa (pengacara); Donny Tri Istiqomah (pengacara); dan Dona Berisa (swasta atau mantan istri dari terpidana Saeful Bahri).

“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” jelas Tessa.

Penyidikan dan Tindakan KPK

Pada Kamis, 18 Juli 2024, tim penyidik KPK telah memeriksa Dona Berisa untuk mendalami keberadaan Harun Masiku yang berstatus buron selama lebih dari empat tahun, serta dugaan perbuatan merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Beberapa waktu lalu, KPK juga menggeledah rumah Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita alat komunikasi atau handphone dan ATM milik Kusnadi, serta handphone dan buku catatan Hasto Kristiyanto.

Perlawanan dari PDIP

Proses penyidikan yang dilakukan penyidik Rossa Purbo Bekti dan timnya mendapat perlawanan dari PDIP. Rossa dan tim dilaporkan ke beberapa lembaga seperti Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, pengadilan, hingga Bareskrim Polri.

Kasus Suap Harun Masiku

Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk melancarkan jalannya ke Senayan.

Wahyu Setiawan, yang divonis pidana tujuh tahun penjara, telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dua orang lain yang juga diproses hukum oleh KPK dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *