Kejaksaan Agung Perkirakan Kerugian Negara Rp1 Triliun dalam Kasus Korupsi Emas PT Antam

www.katamerdeka.comĀ – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebesar 109 ton PT Antam pada periode 2010-2022 mencapai Rp1 triliun. Angka pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

“Estimasi sementara dari penyidik menunjukkan kerugian sekitar Rp1 triliun. Namun, angka pastinya akan didasarkan pada perhitungan ahli yang sedang kami koordinasikan dan diharapkan selesai dalam waktu dekat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis (18/7) malam.

Harli menegaskan bahwa emas Antam yang beredar di masyarakat adalah emas asli. “Emas itu tidak palsu, namun merek PT Antam telah dilekatkan secara ilegal oleh para tersangka, menyebabkan selisih harga antara harga pembelian dan harga yang dilekatkan dengan merek tersebut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka baru, yaitu LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Semua tersangka merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada periode 2010 hingga 2021.

Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk melakukan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Akibatnya, sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran tercetak dengan stempel palsu Antam selama periode 2010 sampai 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar