KPK Sita Aset Senilai Rp30 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes RI

katamerdeka.comĀ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sita Aset terhadap enam rumah dan dua unit apartemen dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Pada Juni 2024, penyidik KPK Sita Aset. Pertama, penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran total harga untuk kedelapan aset tersebut sebesar kurang lebih Rp30 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Rabu (3/7) petang.

Selain properti, tim penyidik KPK juga menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp1.540.200.000. Tidak hanya itu, penyidik juga menyita barang-barang lain yang diduga terkait kasus ini, termasuk robot pembasmi virus Covid-19 senilai Rp500 juta, sepuluh face recognition access control terminal senilai total Rp350 juta, tiga unit kendaraan roda empat (satu truk boks dan dua mobil van), serta satu unit kendaraan roda dua.

“Bahwa penyidik KPK sampai dengan saat ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut,” tambah Tessa.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diumumkan kepada publik. Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 miliar.

Dalam proses penyidikan yang berlangsung, KPK telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang, terdiri dari dokter dan pihak swasta, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek dan Surabaya untuk mengungkap peran atau perbuatan dari para tersangka. Lokasi yang digeledah termasuk Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP, dan rumah kediaman para tersangka.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan, dan aliran uang ke berbagai pihak, termasuk dugaan transaksi pembelian aset bernilai ekonomis dari para tersangka. KPK juga mengungkapkan bahwa biaya angkut dalam distribusi APD terkait penanganan pandemi Covid-19 melebihi batas standar yang telah ditetapkan.

Hal ini terungkap setelah tim penyidik memeriksa empat orang saksi pada Senin, 22 April 2024. Mereka adalah Direktur Utama PT DS Solution Internasional Ferdian, Komisaris PT Nawamaja Silatama Agus Subarkah, seorang dokter bernama Afnizal, dan Direktur PT Tria Dipa Medika Dewi Affatia. Lembaga antirasuah tersebut menjelaskan bahwa nilai anggaran proyek pengadaan APD mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.

Kasus ini menambah daftar panjang penyidikan KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. KPK berkomitmen untuk terus menelusuri dan mengamankan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi guna mengembalikan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar