Kejaksaan Agung Sita 713 Ton Gula Kristal dari PT Sumber Mutiara Indah Perdana Terkait Kasus Dugaan Korupsi

katamerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita total 713 ton gula kristal dari pabrik PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) terkait kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2020-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan penyitaan dilakukan setelah penelusuran aset aliran korupsi di wilayah Dumai, Riau.

“Senin 1 Juli 2024, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan pengumpulan keterangan saksi, penggeledahan, dan penyitaan,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).

Harli menjelaskan, penyitaan sejumlah aset berupa kendaraan, uang, hingga komoditas gula dilakukan penyidik untuk pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi. Aset-aset yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp200 juta, 2 bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan total luas 33.616 meter persegi di Kota Dumai, Riau, serta 3 unit kendaraan berat jenis trailer.

Selain itu, penyidik juga menyita 413 ton Gula Kristal Putih (GKP) dan 300 ton Gula Kristal Mentah (GKM) dari pabrik PT SMIP di Dumai, Riau. Penyitaan juga mencakup empat kontainer yang berisikan gula seberat 80 ton di wilayah Belawan, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT SMIP berinisial RD dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.

Tersangka RD, selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021, diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. RD juga mengganti karung kemasan gula agar seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah yang kemudian dijual di pasar dalam negeri. Tindakan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu, tersangka RR, selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, berperan dalam mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP. Tindakan ini dilakukan agar PT SMIP dapat kembali mengimpor gula ke Indonesia. RR juga diduga melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lingkup wilayahnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang signifikan akibat praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar