Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah di PT Timah

katamerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (22/4) kemarin. Kedua saksi yang diperiksa adalah STY dan SR, yang merupakan Competent Person Indonesia (CPI) PT Timah Tbk.

“Pemeriksaan terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah tahun 2015-2022 atas nama tersangka TN alias AN,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/4).

Meskipun demikian, Ketut belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Harvey Moeis yang dianggap sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung juga menyinggung perkiraan nilai kerugian ekologis dalam kasus ini yang mencapai Rp271 triliun, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo. Nilai tersebut terdiri dari kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Meskipun nilai kerugian tersebut belum bersifat final, Kejagung menegaskan bahwa penyidik masih terus menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi ini. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi demi keadilan dan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *