Hukum pidana adalah hukum yang berasal dari norma-norma, berisi perintah dan larangan berkaitan dengan sebuah sanksi berupa hukuman penderitaan yang bersifat khusus. Hukum ini biasanya menjadi alat untuk menghukum seseorang yang berbuat kejahatan.

Hukum ini bersifat publik dan mengatur hubungan antara warga masyarakat dengan negara. Negara dalam hal ini sebagai organisasi tertinggi memiliki kekuasaan dalam memutuskan dan memberikan hukuman.

Selain KUHP, sumber Hukum Pidana di Indonesia terdiri dari Undang-undang di Luar KUHP dan Hukum Adat.

Undang-undang di luar KUHP berisi aturan untuk tindakan pidana khusus seperti halnya pemberantasan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, dll. Dan terakhir, hukum adat berlaku untuk perbuatan yang tidak tercantum di dalam undang-undang dan KUHP.

Hukum pidana ada 2, yaitu umum dan khusus. Hukum pidana umum adalah hukum yang berpedoman pada KUHP dan berlaku bagi seluruh warga masyarakat. Sementara, hukum pidana khusus berlaku untuk kejahatan dan orang-orang tertentu.

Contoh Kasus yang pernah terjadi dan terkenal di Indonesia adalah kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso dengan menggunakan Kopi Sianida pada tahun 2016. Pada kasus tersebut Jessica akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara.