JAKARTA – Gudang solar yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira menengah Polda Sumatera Utara yang terseret kasus penganiayaan sang anak, Aditya Hasibuan menjadi sorotan. Gudang solar itu diduga ilegal.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral menyeret sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Setelah dicopot dari jabatan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan ditempatkan di tempat khusus.

Tak hanya itu, Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam nomor 168, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (26/4/2023).

Rumah ini menjadi lokasi penganiayaan terhadap Ken Admiral. Dari penggeledahan itu, polisi kemudian menemukan gudang solar millik AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga ilegal.

Pada Kamis (27/4/2023), berikut fakta dari gudang solar milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Bangunan diduga gudang solar yang menurut warga milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Gudang solar tersebut berjarak sekitar 300 meter dari rumah AKBP Achiruddn Hasibuan.

Dikutip dari TribunMedan, terlihat, gudang dipagari menggunakan seng bekas keliling.

Aroma solar menyengat dari luar gudang hingga ke rumah-rumah warga.

Sementara di dalam gudang, terdapat dua tangki besi berwarna biru putih yang diduga berisikan solar ilegal.

Dari tangki ini terlihat selang yang diduga untuk mengoplos solar dari tangki berbahan plastik yang ada di dekatnya.

Seorang warga sekitar mengatakan di gudang ini kerap keluar masuk kendaraan bak terbuka membawa tangki diduga berisi solar.

Tangki besi berwarna biru putih yang diduga berisikan solar ilegal. Dugaan kuat gudang tersebut milik AKBP Achiruddin Hasibuan. (Tangkap layar kanal YouTube Tribun-Medan).(SW)